Fatal! Izin Tambang PT Gorontalo Minerals Disetujui di Kalimantan, Tapi Menambang di Gorontalo

Fatal! Izin Tambang PT Gorontalo Minerals Disetujui di Kalimantan, Tapi Menambang di Gorontalo

Admin Terkini

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Gorontalo – Dugaan kejanggalan dalam proses administrasi pertambangan kembali mencuat ke permukaan.

Kali ini, sorotan mengarah pada pemberian persetujuan studi kelayakan oleh Kementerian ESDM (Tergugat) kepada PT Gorontalo Minerals, yang disebut-sebut menjadi dasar utama dalam penerbitan berbagai izin lingkungan dan operasional di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Namun yang mengejutkan, surat persetujuan tekno-ekonomi yang digunakan PT Gorontalo Minerals justru merujuk pada lokasi tambang di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, bukan di Gorontalo.

"ini memunculkan dugaan kuat bahwa terjadi kecacatan administratif serius dalam proses legalitas operasi tambang yang kini memicu polemik dan penolakan masyarakat di Bone Bolango," ujar Rongki Ali Gobel, penasehat hukum yang tengah melakukan gugatan terhadap izin PT GM.

Dipaparkannya, sebelum diterbitkannya objek sengketa, dalam hal ini izin lingkungan dan tahapan operasional lainnya, Tergugat (Kementerian ESDM) terlebih dahulu menerbitkan surat persetujuan tekno-ekonomi studi kelayakan.

Ironisnya, surat tersebut secara eksplisit menyebut lokasi studi kelayakan berada di Kalimantan Selatan, bukan di Gorontalo.

"Artinya, dasar hukum dan administratif atas semua kegiatan pertambangan di Bone Bolango tidak relevan secara geografis dan sangat mungkin menyalahi prosedur," imbuhnya.

Yang lebih memprihatinkan lagi kata Rongki, PT Gorontalo Minerals diduga menggunakan surat persetujuan yang salah lokasi tersebut untuk mengajukan dan mendapatkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup serta Izin Lingkungan untuk kegiatan tambang di Bone Bolango.

Praktik semacam ini, jika terbukti, dapat digolongkan sebagai penyesatan administratif dan pelanggaran hukum lingkungan.

Nah, dalam Perjanjian Kontrak Karya antara pemerintah dan PT Gorontalo Minerals, Pasal 8 secara tegas mengatur keabsahan studi kelayakan tekno ekonomi sebagai dasar operasional.