Terkini, Gorontalo — BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum guna meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui audiensi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Suci Rachmad, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Pertemuan tersebut membahas berbagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta memastikan pembayaran iuran dilakukan secara tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pemberi kerja memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerjanya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Suci Rachmad, menegaskan bahwa sinergi bersama Kejaksaan menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi regulasi sekaligus mendorong kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban memberikan perlindungan bagi pekerja.
"Kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja dan membayarkan iuran secara tepat waktu merupakan kunci agar manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat diberikan secara optimal kepada para peserta. Karena itu, sinergi bersama Kejaksaan menjadi sangat penting dalam mendorong kepatuhan sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh pekerja," ujar Suci.
Menurutnya, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja dan keluarganya dalam menghadapi berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja, kematian, hingga risiko sosial lainnya, dengan besaran iuran yang relatif terjangkau.
Karena itu, perusahaan diharapkan tidak hanya mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta, tetapi juga memastikan pembayaran iuran dilakukan secara rutin dan berkelanjutan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja sekaligus amanat yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Kepatuhan terhadap regulasi tersebut bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang aman, produktif, dan berkelanjutan," lanjutnya.
Suci menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperkuat Forum Kepatuhan bersama pemerintah daerah dan Kejaksaan sebagai wadah koordinasi untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan badan usaha terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui sinergi tersebut, perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya maupun yang masih memiliki tunggakan iuran diharapkan segera memenuhi kewajibannya sehingga seluruh pekerja memperoleh perlindungan optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengajak seluruh pemberi kerja untuk bersama-sama mematuhi regulasi dan memastikan seluruh pekerja terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Semakin tinggi tingkat kepatuhan, semakin luas pula perlindungan yang dapat dirasakan para pekerja dan keluarganya, sehingga tujuan menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dapat terwujud," tutup Suci.










