Terkini, Gorontalo – BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo memperkuat kolaborasi untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi Gorontalo.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Suci Rachmad, dengan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo.
Pertemuan membahas berbagai strategi percepatan perlindungan pekerja, mulai dari penguatan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya, perluasan kepesertaan sektor informal, hingga peningkatan sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, tingkat Universal Coverage Jamsostek di Provinsi Gorontalo saat ini telah mencapai 51,55 persen. Dari total potensi 540.010 tenaga kerja, sebanyak 271.367 pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Meski demikian, masih terdapat sekitar 268.643 pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebagian besar merupakan pekerja sektor informal, seperti petani, nelayan, pedagang, pelaku UMKM, buruh harian, hingga pekerja mandiri.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Suci Rachmad, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan investasi sosial yang memberikan kepastian bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar memenuhi target kepesertaan, tetapi memastikan setiap pekerja memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kerja. Semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin kuat pula ketahanan ekonomi keluarga dan daerah," ujar Suci.
Menurutnya, tingginya jumlah pekerja yang belum terlindungi menjadi tantangan yang harus dijawab melalui kolaborasi berbagai pihak. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat Forum Kepatuhan agar seluruh perusahaan memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mengakselerasi sejumlah program untuk memperluas perlindungan pekerja rentan.










