Terkini, Gorontalo - Perjuangan lewat jalur litigasi terus membara dalam relung hati Rakyat Penambang di Bone Bolango.
Hal itu terbukti, melalui agenda sidang Pembacaan gugatan terhadap penerbitan izin produksi oleh Kementrian ESDM kepada PT. Gorontalo Mineral (GM) yang diyakini oleh rakyat penambang diduga banyak menyalahi aturan dan cacat prosedural.
"Alhamdulillah gugatan kami selaku penggugat sebelumnya telah melalui proses Dismisal atau pemeriksaan persiapan dan Alhamdulillah lolos gugatan hingga pada hari ini masuk agenda pembacaan gugatan," ungkap pengacara rakyat penambang, Rongki Ali Gobel usai menghadiri sidang di PTUN, Jakarta, Senin 16 Juni 2025.
Kepada wartawan Gorontalo Terkini.id melalui wawancara via daring, Rongki juga menjelaskan bahwa gugatan ini dilayangkan oleh rakyat penambang Bone Bolango karena mengganggap penerbitan IUP ini adalah pelanggaran yang dilakukan secara administratif.
"Hal itu dapat dilihat dari tidak sesuainya dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan melanggar prosedural dalam penerbitannya," tegasnya.
Selain itu, sosok Lawyer yang juga pendiri dari OBH Yadikdam Gorontalo itu melihat bahwa ada perbuatan melawan hukum oleh para oknum pejabat untuk memuluskan kegiatan pertambangan PT. GM.
"Kalau kita melihat Kontrak karya PT. GM pada saat disetujui di tahun 1998, sangat bertentangan dengan UU kehutanan tahun 1999, dimana dalam aturan terserbut sangat jelas, bahwa kegiatan PT. GM yang modelnya terbuka (OpenPit) itu dilarang untuk dilakukan dalam kawasan hutan, sehingga dugaan kami para pejabat saat itu untuk mendukung PT. GM di Bone Bolango telah melakukan alih fungsi kawasan hutan yg tadinya wilayah PT. GM itu berada di kawasan hutan konservasi dialih funsi menjadi hutan produksi terbatas," urainya.
Terakhir Rongki secara yakin menyebut didalam IUP yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM terhadap wilayah PT. GM sejumlah 24.995 Ha, tanpa disadari oleh kedua pihak tersebut masih terdapat hutan konservasi, hutan lindung dan sisanya hutan produksi tetap dan terbatas serta area pengguna lain.
"Terhadap inilah, kami menggaggap banyak dugaan yang tidak sesuai dengan ketentuannya terhadap penerbitan IUP oleh ESDM, baik itu dilakukan oleh pemerintah daerah maupun oleh pihak kementrian terkait,"tandas Rongki.