Maka, jika lokasi yang disetujui dalam studi kelayakan tidak sesuai dengan lokasi operasi yang sebenarnya, maka segala bentuk perizinan turunannya pun dapat dipersoalkan secara hukum.
"ini membuktikan bahwa Tergugat tidak cermat dan tidak patuh prosedur dalam memberikan persetujuan awal, sebuah kesalahan yang berdampak sistemik terhadap keberlangsungan hukum operasional tambang itu sendiri," ketus Rongki.
Rongki pun meminta publik Gorontalo, khususnya masyarakat Bone Bolango yang terdampak langsung oleh kegiatan tambang, berhak untuk bertanya: apakah wilayah mereka telah diserahkan untuk ditambang berdasarkan dokumen sah? Apakah negara begitu mudahnya salah dalam menetapkan lokasi tambang? Ataukah, ada kepentingan besar yang menutup mata terhadap cacat administratif yang nyata ini?
"jika benar dokumen dasarnya tidak berlaku untuk wilayah Gorontalo, maka seluruh proses izin dan operasionalnya harus ditinjau ulang, bahkan dihentikan sementara hingga semuanya diperjelas secara hukum," tandasnya.
Hingga berita ini rilis pihak Gorontalo Mineral masih coba dikonfirmasi, namun belum ditanggapi.










