Rentetan Pelanggaran PT Gorontalo Minerals, dari Perusakan Lingkungan hingga Perizinan Bermasalah

Rentetan Pelanggaran PT Gorontalo Minerals, dari Perusakan Lingkungan hingga Perizinan Bermasalah

Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Februari, warga Desa Mootawa mengusir ekskavator PT GM karena lahan masih berstatus sengketa.

Juli–Agustus, kuasa hukum Rongki Ali Gobel Cs menyerahkan 47 dokumen bukti cacat izin PT GM ke PTUN, sementara perusahaan hanya menyerahkan 4 dokumen.

Total ada sekitar ada lima pelanggaran yang dilakukan PT Gorontalo Minerals. Mulai dari perusakan lingkungan dan alih fungsi kawasan hutan, Penyerobotan lahan dan konflik sosial dengan masyarakat.

Izin studi kelayakan salah alamat (Kalimantan, bukan Gorontalo). Dokumen ganda/duplikat dengan nomor berbeda hingga surat penting tidak pernah sampai ke otoritas daerah.

"Semua Ini bisa berujung Pidana," kata Rongki Gobel, penasehat hukum yang mewakili warga lingkar tambang.

Saat ini proses hukum tengan berjalam di PTUN. Jika terbukti, maka bukan hanya pembatalan izin yang menanti PT GM. Ada kemungkinan kasus ini bergeser ke ranah pidana, sebagaimana dialami Rudy Ong, bos tambang di Kaltim yang dicokok KPK akibat manipulasi perizinan.

Indikasi yang ada bukan sekadar salah administrasi, melainkan dugaan pemalsuan dokumen resmi dan praktik yang bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Bagi masyarakat Gorontalo, rentetan pelanggaran PT GM adalah alarm serius. Jika pemerintah tidak segera bertindak tegas, maka kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan cacat perizinan akan terus menumpuk.

Kasus Rudy Ong sudah membuktikan: hukum bisa menjerat siapa saja yang bermain-main dengan izin tambang. Kini, publik tinggal menunggu apakah PT Gorontalo Minerals akan bernasib sama.