Rentetan Pelanggaran PT Gorontalo Minerals, dari Perusakan Lingkungan hingga Perizinan Bermasalah

Rentetan Pelanggaran PT Gorontalo Minerals, dari Perusakan Lingkungan hingga Perizinan Bermasalah

Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Gorontalo – Sebagai anak perusahaan Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), nama PT Gorontalo Minerals (GM) kian menjadi sorotan publik.

Perusahaan tambang emas yang beroperasi di Bone Bolango ini digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan cacat perizinan.

Tak hanya itu, rekam jejak perusahaan juga dipenuhi rentetan persoalan, mulai dari perusakan lingkungan hingga konflik berkepanjangan dengan masyarakat lingkar tambang.

Kronologi Pelanggaran PT GM.

2014 –masalah perizinan
Izin studi kelayakan PT GM diterbitkan. Namun, dalam dokumen disebutkan lokasi tambang berada di Kotabaru, Kalimantan Selatan, bukan di Gorontalo. Kejanggalan ini menjadi dasar kuat adanya cacat hukum sejak awal.

2013 – Sorotan aktivitas eksplorasi
Aktivitas eksplorasi perusahaan mulai mendapat sorotan karena dituding merusak kawasan hutan dan mengganggu sumber mata air masyarakat. Laporan kerusakan lingkungan mulai masuk ke lembaga-lembaga advokasi lokal.

2016 – Penolakan warga lingkar tambang
Sejumlah desa di Bone Bolango mulai menyuarakan penolakan terhadap kehadiran PT GM. Warga menilai keberadaan perusahaan mengancam lahan pertanian, perikanan, dan ekosistem hutan yang menjadi sumber hidup masyarakat.

2020 – Muncul desakan audit izin
Aktivis lingkungan dan akademisi menyoroti kejanggalan izin PT GM, terutama terkait dokumen Tekno-Ekonomi ganda yang tidak konsisten. Pemerintah didesak melakukan audit menyeluruh.

2023 – Konflik sosial kian memanas
Muncul sejumlah aksi warga menolak aktivitas PT GM, termasuk pemasangan spanduk larangan menambang. Keaslian spanduk sempat diragukan, memicu desakan agar PT GM membuat pernyataan resmi agar tidak menimbulkan kegalauan di masyarakat.

2025 – Gugatan ke PTUN dan aksi warga

Awal tahun, warga Bone Bolango memblokade jalan menuju tambang menuntut pembayaran ganti rugi lahan.