Terkini, Gorontalo — Sidang perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa izin pertambangan di Bone Bolango kembali memanas.
Pada agenda penyerahan bukti surat hari ini, kesenjangan jumlah dokumen antara pihak-pihak yang bersengketa menjadi sorotan tajam.
Penggugat, melalui kuasa hukumnya Rongki Ali Gobel, menyerahkan 47 dokumen bukti surat kepada majelis hakim.
Bukti-bukti tersebut memuat rangkaian temuan penting yang sebelumnya diungkap dalam sidang dan investigasi lapangan, termasuk dugaan adanya pemalsuan dokumen teknis serta studi kelayakan yang menjadi dasar terbitnya izin tambang oleh pemerintah pusat.
Sebaliknya, PT Gorontalo Minerals (GM), perusahaan yang memegang peran sentral dalam kasus ini hanya menyerahkan 4 dokumen bukti surat.
Jumlah yang minim ini menimbulkan tanda tanya, mengingat posisi perusahaan yang seharusnya memiliki data teknis dan administratif terkait proyek.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pihak tergugat lainnya menyerahkan 7 dokumen bukti surat.
Namun, sebagian dokumen tersebut disebut hanya bersifat administratif dan belum jelas menjawab dugaan penyimpangan yang sudah dilayangkan penggugat di sidang sebelumnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum penggugat mengungkap adanya dua versi surat rekomendasi teknis yang diterbitkan di waktu berbeda, serta kejanggalan dalam proses evaluasi teknis dan analisis ekonomi proyek tambang.
“Fakta ini menunjukkan adanya pelanggaran prosedur yang nyata dan berpotensi merugikan masyarakat,” tegas Rongki Ali Gobel.
Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan mendalam terhadap semua bukti. Majelis hakim akan menilai relevansi dan kekuatan setiap dokumen untuk membuktikan dalil gugatan maupun bantahan para pihak.










