Kejanggalan lain yang mencuat adalah soal alih fungsi kawasan hutan. Tahun 2010, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Alih Kawasan Hutan di Taman Nasional Nani Wartabone seluas ±19.000 hektare. Tujuannya adalah untuk melegalkan aktivitas tambang rakyat yang sudah berlangsung secara turun-temurun di wilayah Suwawa.
Namun, dua tahun kemudian PT GM masuk dan menguasai sebagian besar kawasan yang telah dialihfungsikan tersebut. Penambang rakyat yang tadinya menjadi alasan alih kawasan justru diusir dari lahan mereka.
Anehnya, dokumen resmi alih kawasan itu diduga telah raib.
"Ketiga kejanggalan ini rasanya lebih dari cukup untuk pemerintah pusat dan daerah jadikan alasan untuk melakukan audit menyeluruh izin PT GM," ujar, Rongki Ali Gobel.
Bahkan praktisi dan pengamat hukum pertambangan ini menilai, jika terbukti ada cacat prosedur, operasi PT GM dapat dibatalkan demi hukum.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini soal hak rakyat, keadilan, dan kelestarian lingkungan,” tegasnya lagi.










