Skandal 24.995 Hektare PT GM: Alih Fungsi Kawasan Hutan untuk Rakyat, Hilang untuk Korporasi

Skandal 24.995 Hektare PT GM: Alih Fungsi Kawasan Hutan untuk Rakyat, Hilang untuk Korporasi

Anki P Putra

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Gorontalo — Sebuah fakta mengejutkan mencuat dari balik izin tambang raksasa PT Gorontalo Minerals (GM). Dari total 24.995 hektare wilayah konsesi yang mereka kuasai, lebih dari 19.000 hektare ternyata sebelumnya berada di dalam kawasan Taman Nasional Nani Wartabone.

Yang lebih ironis, sebagian besar wilayah itu dulunya adalah lahan hasil alih fungsi kawasan Hutan dari taman nasional menjadi hutan Produksi, yang diterbitkan pemerintah pada tahun 2010 atas nama rakyat.

CATAT..!! Peralihan kawasan Hutan itu untuk rakyat..

Tahun 2010, dua tahun sebelum PT GM masuk, pemerintah mengeluarkan surat peralihan kawasan Hutan seluas Kurang Lebih 19.000 hektare. Alasannya jelas: membantu warga yang sejak lama menambang secara tradisional di sana.

Tanpa rakyat, tak akan ada alih Funsi kawasanHutan Tersebut, Tapi begitu PT GM datang, situasi berubah total. Hanya dalam dua tahun, pemerintah mengeluarkan izin pinjam pakai Kawasan Hutan untuk perusahaan itu demi kegiatan Eksplorasinya, dengan luasan Kurang Lebih 19.000 ribu hektare. yang sebelumnya dialihkan khusus untuk rakyat.

Hari ini, rakyat yang dulu menjadi alasan penerbitan surat tersebut justru diusir, diintimidasi, bahkan dihadapkan pada ancaman hukum.

Fakta ini terungkap dalam rapat Panitia Khusus Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo. Menurut Rongki Ali Gobel, penasihat hukum warga, Dalam Rapat Tersebut pihak Dinas kehutanan secara resmi mengakui bahwa rakyat memang menjadi alasan utama terjadinya alih Fungsi kawasan Hutan dari Taman Nasional menjadi Hutan Produksi di Tahun 2010.

Tapi cerita tak berhenti di situ. Rongki mengungkapkan, dari total wilayah konsesi PT GM, ada sekitar 600 hektare yang Sampai saat ini masuk langsung dalam zona inti Taman Nasional Nani Wartabone.

“Jika kawasan ini digarap, itu adalah pelanggaran berat. Perusahaan bisa dipidana, dan pihak yang mengeluarkan izinnya pun bisa ikut terseret,” tegas Rongki.

Yang lebih mencurigakan, Dokumen peralihan funsi kawasan Hutab 2010 kini hilang. Dokumen ini mengandung bukti bahwa peralihan dilakukan untuk kepentingan rakyat bukan korporasi. Hilangnya Dokumen ini terjadi tepat di tengah memuncaknya gelombang perlawanan warga terhadap PT GM.