“Kita mau lihat, apakah hukum di negeri ini masih berdiri tegak atau hanya tunduk pada kekuatan modal,” katanya.
Tim Rongki Ali Gobel and Associate mengaku telah mengumpulkan bukti lapangan, keterangan ahli, hingga dokumentasi foto dan video yang akan dibawa ke persidangan.
Mereka juga menyiapkan saksi-saksi yang mengetahui langsung dampak aktivitas tambang tersebut.
Jika gugatan ini dikabulkan, kasus PT GM diprediksi akan menjadi preseden hukum penting di Gorontalo. Bukan hanya bagi perusahaan tambang, tetapi juga bagi pemerintah daerah dan pusat untuk memperketat pengawasan izin pertambangan.
“Ini bukan sekadar perkara di atas kertas. Ini soal masa depan lingkungan kita,” pungkas Rongki.