Terkini, Gorontalo - Ultimatum yang sebelumnya disampaikan oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea terhadap PT. Pesta Pora Abadi atau Mie Gacoan agar segera mungkin menyelesaikan pembayaran upah pekerja dan material proyek bukan isapan jempol belaka.
Terbukti, hari ini Wali Kota Adhan menerbitkan surat penghentian sementara kegiatan usaha Mie Gacoan buntut dari persoalan tersebut yang ditandatangani langsung olehnya.
Mie Gacoan diminta untuk sementara menghentikan kegiatan usahanya mulai 17 Juni, besok hingga 30 hari sejak penerbitan surat sebagaimana dalam penggalan isi surat.
"Kita tidak anti investor. Tapi, jangan juga datang hanya untuk cari untung dan rakyat kita jadi korban," tegas Wali Kota AD pasca surat terbit.
Atas sikap ini, Wali Kota Adhan mendapat reaksi positif dan banjir dukungan dari masyarakat khususnya para pekerja yang menjadi korban.

Melalui jajaran OBH Yadikdam yang dari awal setia mendampingi para pekerja dan toko materia yang menjadi korban dari pihak ketiga yang ditunjuk oleh Mie Gacoan memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil Pemkot Gorontalo.
"Sikap ini jelas membuktikan komitmen dan keberpihakan pak Wali Kota Adhan kepada kaum buruh ketimbang hanya mementingkan investor," ungkap Pendiri sekaligus Direktur OBH Yadikdam, Rongki Ali Gobel, Senin 16 Juni 2025.
Rongki bahkan berani menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh Wali Kota Adhan jadi bukti kuat bahwa kepala daerah yang berdiri membela rakyatnya sendiri itu masih ada dan nyata.
"Hal ini seharusnya dapat jadi contoh bagi kepala daerah lainnya yang ada di Provinsi Gorontalo, bahwa daripada mementingkan kepentingan investor semata hingga berani semena-mena kepada kaum buruh, rakyat kecil maka pemimpin daerah itu sendiri lah yang harus berdiri membela rakyatnya," tegasnya.